PosRakyat – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi dijabat oleh Nuzul Rahmat R, S.H., M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Penunjukan Nuzul Rahmat sebagai Kajati Sulteng tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 4 Juli 2025.
Nuzul Rahmat adalah seorang jaksa senior yang dikenal berintegritas tinggi, profesional, dan berdedikasi dalam penegakan hukum.
Figurnya dikenal sebagai pribadi yang ramah, namun tegas dalam prinsip hukum. Nuzul Rahmat dikenal mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintahan maupun masyarakat sipil, tanpa mengorbankan integritas institusi kejaksaan.
Baca Juga: Yudha Wiratama anak Wartawan Lolos Bintara Polisi, Siap Jadi Bhayangkara Sejati
Baca Juga: Semarak Bhayangkara: Ribuan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Kapolda Cup di Palu
Penempatan Nuzul Rahmat sebagai Kajati Sulteng dinilai tepat dimana daerah ini memiliki peran penting dalam pembangunan kawasan timur Indonesia serta menjadi titik sentral dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur, pemulihan pasca bencana, dan penguatan hukum di wilayah rawan konflik.
Dengan pengalaman lintas wilayah yang dimiliki Kajati baru ini banyak pihak menaruh harapan untuk membawa semangat baru di Kejati Sulteng.
“Saudara Nuzul Rahmat saya yakini akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak akan cawe-cawe dalam setiap proses hukum. Sepanjang semua unsur terbukti, saya percaya beliau akan memproses dengan tegas, terutama kasus-kasus korupsi,” harap Abdul Rachman Thaha (ART), mantan senator DPD RI periode 2019–2024 dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Ia menegaskan, korupsi sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
“Korupsi itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi merampas hak rakyat. Dampaknya sangat langsung dan menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, termasuk kepada keluarganya sendiri jika terbukti bersalah.
“Kalau ada keluarga saya yang bersalah secara hukum, tetap harus diproses. Hukum tidak boleh pilih kasih,” katanya.
“Kita butuh Kejaksaan Tinggi yang bukan hanya bekerja, tapi juga dipercaya rakyat. Karena itu, komitmen terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi harus menjadi fondasi,” pungkasnya.




