“Restorative justice tidak harus perlu diselesaikan melalui peradilan, tapi diselesaikan diluar pengadilan. Karena jaksa itu pemilik kewenangan atas setiap perkara, sehingga jaksa dapat menyelesaikannya di luar pengadilan berdasarkan persetujuan semua pihak untuk penyelesaian tanpa harus di pengadilan,” terangnya.
Baca Juga: Polda Sulteng dan TNKT Diminta Turun Tangan Terkait Pembabatan Hutan di Pulau Kayome
Baca Juga: Laga Persahabatan, Tim Futsal Kejati Sulteng Kalahkan Tim Futsal Forwaka
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar ini dapat memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai masalah kejahatan korupsi dan masalah lainnya, serta mampu meningkatkan tata kelola di lingkungan Untad.
Ia juga meminta dukungan dari jajaran Kejati Sulteng demi kemajuan Untad yang lebih baik di masa depan.
Seminar nasional ini dihadiri oleh jajaran Kejati, Kejari, para pimpinan Untad, dan ratusan mahasiswa dari Untad.***






