Seminar Nasional HBA ke – 63 di Untad, Kajati Sulteng Bilang Begini 

oleh -
oleh
Seminar Nasional HBA ke - 63 tahun 2023 di Untad, Senin 17 Juli 2023. Foto: IST

“Restorative justice tidak harus perlu diselesaikan melalui peradilan, tapi diselesaikan diluar pengadilan. Karena jaksa itu pemilik kewenangan atas setiap perkara, sehingga jaksa dapat menyelesaikannya di luar pengadilan berdasarkan persetujuan semua pihak untuk penyelesaian tanpa harus di pengadilan,” terangnya.

Baca Juga: Polda Sulteng dan TNKT Diminta Turun Tangan Terkait Pembabatan Hutan di Pulau Kayome 

Baca Juga: Laga Persahabatan, Tim Futsal  Kejati Sulteng Kalahkan Tim Futsal Forwaka

Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar ini dapat memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai masalah kejahatan korupsi dan masalah lainnya, serta mampu meningkatkan tata kelola di lingkungan Untad.

Ia juga meminta dukungan dari jajaran Kejati Sulteng demi kemajuan Untad yang lebih baik di masa depan.

Seminar nasional ini dihadiri oleh jajaran Kejati, Kejari, para pimpinan Untad, dan ratusan mahasiswa dari Untad.***