PosRakyat – Aktivitas kembali pertambangan emas tampa izin (Peti) di Sungai Tabong, desa Kokobuka kecamatan Tiloan Kabupaten Buol kini mendapat tanggapan keras dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdi Mastura.
Melalui keterangan persnya ke media ini, Rabu, 6 Juli 2022, Gubernur Rusdi dengan tegas meminta kepada pihak kepolisian segera menangkap pelaku pertambangan emas ilegal di Sungai Tabong itu.
Hal ini disampaikan gubernur menyusul adanya pemberitaan dan konfirmasi terkait dengan tambang emas ilegal, termasuk pernyataan Bupati Buol yang menyampaikan ancaman bencana alam akibat aktivitas Peti tersebut.
Sebelumnya, gubernur juga telah mengirim surat kepada kepolisian daerah Sulteng untuk menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).