“Semua bukti sudah ada pada kami dan akan dibuka dalam fakta persidangan,” singkatnya melalui layanan WhatsApp, Rabu 10 Februari 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng pada 6 Oktober 2020 lalu.
Saat itu, Iyunan Helmy tertangkap bersama lima kawannya sedang pesta narkoba di salah satu Home Stay di Kota Palu, Provinsi Sulteng.
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening yang berisi sabu, 1 buah alat hisap (bong), dua buah pipet kaca yang masih ada sisa, ATM, HP iphone 11, I unit mobil Honda dan uang tunai Rp5,5 juta.
Dalam pengembangannya, kasus ini berlanjut hingga mantan anggota DPRD Sulteng itu dibawa ke Manado pada 11 Oktober 2020 untuk pengembangan kasus narkoba yang berbeda. ***






