Terlibat Kasus Penipuan Investasi Trading Binary Option, Doni Salmanan Resmi Ditahan Mabes Polri

oleh -
oleh
Doni Salmanan tiba di Mabes Polri jalani pemeriksaan. Foto:Ist

“Bismillah. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya,” kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan resmi ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salman atas perkara ini di atas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Ramadhan melanjutkan, Doni Salman dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

“Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.***

Penulis: ZF