Terungkap Waria Dibunuh di Palupi, Sempat Nyabu, Pelaku Marah Diajak Main Pedang

oleh -
oleh
Barang bukti yang berhasil disita itu diantaranya pisau yang dipakai untuk menusuk korban, handphone, gunting, alat cukur elektrik, helm, satu unit sepeda motor dan sebuah bantal/Dok Humas/Satreskrim Polres Palu/

Dikatakan Sigit, sang korban sempat melakukan perlawanan, namun upaya itu berakhir sia-sia. Korban harus tersungkur kemudian pelaku menutupi korban dengan sebuah bantal dan menduduki bantal itu dari atas hingga korban tewas.

Sigit menambahkan setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi dengan membawa sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita itu diantaranya pisau yang dipakai untuk menusuk korban, handphone, gunting, alat cukur elektrik, helm, satu unit sepeda motor dan sebuah bantal.

Sementara sepeda motor milik korban yang dibawa setelah melakukan aksinya saat ini sudah dijual oleh sang pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa jaket yang dipakai korban saat melakukan aksi dan satu buah kupluk.

“Motif dari pembunuhan ini adalah masalah utang-piutang antara sang korban dan pelaku,” ungkap Sigit.

Pelaku juga merupakan resedivis kasus narkoba dan pencurian di wilayah Kota Palu.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.***