PosRakyat – Berbagai pihak menolak usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menginginkan institusi Polri di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu pihak yang menolak usulan itu adalah Sahlan Lamporo, SH., MH., tokoh masyarakat Sulteng. Hal tersebut dinilainya bertentangan dengan prinsip demokrasi modern dan semangat reformasi.
Menurut Sahlan, keinginan untuk mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri adalah upaya ahistoris dan akan melemahkan institusi penegak hukum itu sendiri.
“Polri sudah sesuai arah jangan dikebiri hanya karena emosi sesaat. Jangan ahistorislah,” tuturnya kepada media ini di Palu, Senin 2 Desember 2024.
Lanjut dia, ada perbedaan mendasar antara hukum militer dan hukum sipil menjadi alasan utama mengapa institusi kepolisian tidak dapat berada di bawah kendali militer. Polri, sebagai bagian dari eksekutif, memiliki tugas utama sebagai penegak hukum yang sifatnya sipil, bukan militer.
“Secara hukum dan tugas, keduanya sangat berbeda. Polri itu penegak hukum sipil, bukan militer. Jadi menempatkan Polri di bawah TNI itu bukan solusi,” tegasnya.
Peran polisi sebagai perpanjangan tangan presiden dalam bidang penegakan hukum sangat berbeda dengan tugas utama Kemendagri yang berfokus pada administrasi pemerintahan. Pemisahan antara TNI dan Polri merupakan semangat reformasi, yang diharapkan Polri dapat bekerja secara mandiri.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.