“Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pemberantasan korupsi,” kata Djamir dalam Pertimbangannya.
Atas putusan itu para terdakwa bersama penasehat hukumnya serta jaksa penuntut umum, diberikan kesempatan hingga 2 November 2020, untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, pikir-pikir atau akan menyatakan upaya hukum.
Penulis : Firman Badjoki






