PosRakyat – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi mengecam Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid atas sidak yang dilakukan di gedung DPRD Kota Palu pukul 07. 30 Wita, Kamis 6 Mei 2021.
Atas tindakan Hadianto Rasyid tersebut, Ikhsan Kalbi menyebut akan menimbulkan penilaian yang buruk terhadap DPRD Kota Palu. Padahal Wali Kota tidak punya kewenangan melakukan sidak ke ruang utama maupun ruang – ruang komisi dan fraksi.
“Mestinya yang disidak oleh Wali Kota gedung Sekretariat, yang di samping gedung utama. Bukan membuka pintu gedung utama. Itu bukan haknya,” tegas Ikhsan Kalbi.
Saat ini lanjut Ikhsan Kalbi, para anggota dewan baru selesai sidang bersama Wali Kota pekan lalu. Pada dua hari sebelumnya, DPRD Kota Palu baru selesai penutupan sidang, dan Badan Musyawarah (Bamus) sedang mempersiapkan sidang lanjutan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ikhsan Kalbi menegaskan, para anggota DPRD Kota Palu setiap hari hadir di kantor, hanya saja waktunya kadang pukul 09. 00 Wita. Pihaknya menyangkan tindakan Wali Kota yang terkesan mengintervensi kebebasan DPRD.