PosRakyat – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo disebut membelikan mobil juga menyewakan apartemen kepada dua orang sekretaris pribadinya (sespri).
Baca Juga: Menaker Upayakan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini
Dilansir Insulteng dari Antara disebutkan, kedua sespri itu yakni Anggia Putri Tesalonika Kloer yang mendapat mobil merek Honda HRV hitam dan Fidya Yusri yang disewakan apartemen Menteng Park.
Baca Juga: LS-ADI Doa Bersama dan Santuni Keluarga Korban Longsor PETI Desa Buranga
“Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
“Saya lupa Pak,” jawab sespri Edhi Prabowo bernama Amiril Mukminin.
Amiril menyebutkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca Juga: Terjaring Operasi Yustisi Prokes, 22 Orang Disanksi Denda di Bahodopi
“Kan yang Saudara pegang uangnya?” tanya hakim.
“Waktu itu saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai,” jawab Amiril.
“Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?” tanya hakim lagi.
“Benar,” jawab Amiril.
Menurut Amiril, pembelian mobil untuk Anggia tersebut adalah atas perintah Edhy Prabowo.






