PosRakyat – Pandemi covid-19 di tanah air masih menjadi ancaman bagi keselamatan warga masyarakat.
Olehnya pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Menyikapi hal tersebut Polda Sulawesi Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik untuk mencegah penyebaran corona virus disease -19 (covid-19).
Hal tersebut ditekankan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dihadapan awak media di Palu, saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng, Selasa (27/4/2021)
“Dihimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah, masih dalam masa pandemi covid-19 untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri 1442 H,






