Curi Barang di Masjid Hasilnya Untuk Beli Narkotika

oleh -
oleh
Foto: Humas Polda Sulteng

Baca Juga: SPN Morowali Dukung Pemerintah dan Polri Tangani Covid-19 dan Berantas Berita Bohong

“Satu set Air Conditioner (AC) dan satu unit amplifier berhasil diambil dan setelah dijual hasilnya dibagi rata dan ada juga yang digunakan untuk membeli narkotika,” jelasnya.

Kasus ini terjadi pada awal Januari 2021 yang lalu dan berhasil diungkap tim scorpion jatanras Polda Sulteng pada Februari 2021 yang lalu.

Baca Juga: Kemdikbud Imbau Peserta Seleksi ASN PPPK Tidak Terbujuk Modus Penipuan

“Terhadap dua tersangka yang ditangkap, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Didik.***