“Penghentian tambang ilegal ini merupakan keberhasilan para pihak yang bersinergi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” katanya.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi dengan Ketinggian di Atas Puncak 600 meter, Warga Diminta Waspada
Lebih lanjut, Dodi mengatakan, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Buronan Korupsi Pengadaan Buku di Lampung Tengah Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menekankan bahwa penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat (beneficial ownership),” tegas Rasio.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung terkait pertambangan ilegal di depan petinggi TNI dan Polri saat Rapim TNI-Polri 2023 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.***






