HBA ke 63 Tahun Kejati Sulteng Sampaikan Capaian Kinerja 

oleh -
oleh
Kajati Sulteng beserta jajarannya menggelar press release di lantai 6 kantor Kejati Sulteng dimoment HBA ke 63 tahun, Sabtu, 22 Juli 2023. Foto: ZF/posrakyat.com

Untuk bidang Intelijen, terdapat 3 rencana kegiatan operasi intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Realisasi dari 10 kegiatan mencapai presentase 333,33 persen. Dalam penyuluhan hukum (jaksa menyapa), targetnya adalah 3, tetapi hanya 1 yang terealisasi dengan presentase 33 persen. Sedangkan untuk Penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Sekolah), targetnya adalah 8, tetapi yang terealisasi hanya 3 dengan presentase 37,5 persen.

Dan bidang Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari 10 perkara yang dalam tahap penyelidikan, ada 2 perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan 6 perkara dalam proses penuntutan dari kejaksaan, serta 2 perkara dari kepolisian.

Kajati Agus menyampaikan, dalam periode ini, kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total senilai Rp201,7 miliar lebih, dengan rincian penyelamatan sebesar Rp201,4 miliar dan pemulihan sebesar Rp298,3 juta.

Baca Juga: Seminar Nasional HBA ke – 63 di Untad, Kajati Sulteng Bilang Begini 

Baca Juga: Laga Persahabatan, Tim Futsal  Kejati Sulteng Kalahkan Tim Futsal Forwaka

Lalu pada kegiatan perdata dan tata usaha negara, dari 2 perdata litigasi yang ditangani, telah diselesaikan dengan presentase 100 persen. Tapi dari 5 pendampingan hukum, sebagiannya masih proses, termasuk 10 pelayanan hukum yang masih dalam proses hingga saat ini.

Di bidang pengawasan, terdapat 5 laporan pengaduan (lapdu) yang masuk, ditambah 1 lapdu yang tersisa dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3 dihentikan dan 1 masih dalam proses.

Yang terakhir, dalam hal penjatuhan hukuman disiplin, 3 pegawai menerima hukuman, yaitu 1 jaksa dengan hukuman ringan, 1 TU dengan hukuman sedang, dan 1 jaksa dengan hukuman berat. Jenis perbuatan yang menyebabkan hukuman disiplin adalah 2 jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang dan 1 TU melakukan perbuatan tercela.***