Jaksa Tuntut Mantan Kepala Dinas di Kabupaten Morowali Utara 5 Tahun Penjara 

oleh -
oleh
Ilustrasi

Tak hanya itu, JPU selanjutnya menuntut terdakwa lainnya Putramasi Jaksam Batewa, selaku Ketua Tim PHO (Provisional Hand Over) rekanan yakni Sahabuddin Direktur CV Dwi Putri, Howard A Lario Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masingnya 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Bronjong Pengaman Tebing Sungai Tampiala di Kabupaten Tolitoli Ambruk Lagi, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Sementara, terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla site manager CV Dwi Putri  dituntut 6 tahun penjara, denda 300 juta, subsider 6 bulan kurungan, kemudian membayar Rp1,6 miliar dan subsider 1 tahun serta 6 bulan penjara.

Berdasarkan tuntunan oleh JPU tersebut,  hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk melakukan pembelaan sidang berikutnya.***

Baca Juga: Jaksa Jebloskan Seorang Terpidana Korupsi Pengadaan Perahu Nelayan ke Lapas Tolitoli