Tak hanya itu, JPU selanjutnya menuntut terdakwa lainnya Putramasi Jaksam Batewa, selaku Ketua Tim PHO (Provisional Hand Over) rekanan yakni Sahabuddin Direktur CV Dwi Putri, Howard A Lario Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masingnya 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Muh. Ifrad H. Sabolla site manager CV Dwi Putri dituntut 6 tahun penjara, denda 300 juta, subsider 6 bulan kurungan, kemudian membayar Rp1,6 miliar dan subsider 1 tahun serta 6 bulan penjara.
Berdasarkan tuntunan oleh JPU tersebut, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk melakukan pembelaan sidang berikutnya.***
Baca Juga: Jaksa Jebloskan Seorang Terpidana Korupsi Pengadaan Perahu Nelayan ke Lapas Tolitoli






