Sidang lalu ditutup Marliyus dan akan dibuka kembali pada Senin, 21 Desember 2020 pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, ditangkap di posko Covid 19, Kelurahan Tawaeli Kota Palu.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, Muhammad Adi Saputra, SH MH, dimintai keteranganya terkait jaksa penuntut umum memberikan hukuman mati terhadap klienya, namun pria berkulit hitam manis itu belum menanggapinya cuma melempar senyum dengan wartawan.
“Proses sidang ini masih panjang tetap kami lalui, tunggu saja tanggapan kami pas di sidang pembelaan nanti,” pungkas Pria plamboyan itu.***






