Lakri : Pemkab Tolitoli Dinilai Berbohong Terbitkan Cek Kosong

oleh -
oleh
Idahm Dahlan, Sekretaris LSM LAKRI Kabupaten Tolitoli.

Tolitoli,  Posrakyat. Com – Lembaga Anti korupsi Indonesia (Lakri) Kabupaten Tolitoli menilai Pemerintah Kabupaten Tolitoli lakukan pembohongan terhadap pihak rekanan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) fiktif alias kosong. Hal ini diungkapkan Sekretaris LSM Lakri Kabupaten Tolitoli Idham Dahlan belum lama ini.

“Hal ini merupakan pembohongan kepada pihak rekanan. Sebab, kita ketahui kalau SPM telah di keluarkan  berarti dananya  sudah siap.  Tapi, kenyataannya setelah dana mau dicairkan berdasarkan dengan surat perintah tersebut, dananya kosong. Sehingga, kami menilai Pemda Kabupaten Tolitoli telah melakukan pembohongan. Sama halnya Pemkab melalui OPD memberikan cek kosong pada rekanan,” katanya

Menurutnya, penerbitan SPM alias cek kosong yang diberikan kepada pihak rekanan atau kontraktor di daerah itu. Hingga kini tidak dapat direalisasikan oleh Bendahara Daerah Kabupaten Tolitoli.

Selain itu, LSM Lakri Kabupaten Tolitoli juga menyoroti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2018. Dia menjelaskan secara rinci akumulasi hutang Pemerintah Kabupaten Tolitoli terhadap pengadaan aset tetap pada pihak rekanan di tahun 2017-2018 berjumlah Rp. 28 Milyar.

“Kemudian, akumulasi anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2018, yang belum dibayarkan kepada pihak rekanan hingga saat ini senilai Rp 6 Milyar,”