Palu, Posrakyat.com – – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penentuan relokasi bagi warga korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Palu,Sulteng akan ditentukan pada Januari 2019.
“Tadi kami sudah putuskan, pokoknya relokasi kira-kira ditentukan Januari-lah, sambil persiapan semuanya,” kata Wapres usai memimpin rapat koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Palu di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Minggu (11/11/2018).
Sementara saat ini penelitian terhadap zona merah atau kawasan, yang tidak boleh lagi ditinggali oleh masyarakat karena rawan bencana, masih berlangsung dan dijadwalkan selesai di waktu yang sama.
“Zona merah itu harus ditentukan dalam (perda) RTRW (rencana tata ruang wilayah) oleh Pemda dan DPRD Sulteng, tapi dengan rekomendasi-rekomendasi dari Pusat. Oleh karena itu, dalam bulan ini kita selesaikan, kira-kira dua bulan lah,” tambah Wapres.
Penelitian zona merah tersebut dilakukan oleh tenaga ahli geologi dari Pusat. Hasil penentuan kawasan merah tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah RTRW tentang relokasi, yang disusun oleh Pemprov dan DPRD Sulteng.
Perda RTRW relokasi tersebut menjadi acuan juga bagi pembangunan hunian tetap untuk masyarakat yang tinggal di kawasan merah.