Morowali Utara, Posrakyat.com – Ketua Forum Gerakan Untuk Daerah (GARUDA) Sulteng, Nizar Rahmatu mengutuk keras pihak yang telah melakukan pembuangan limbah medis rumah sakit di tepi jalan provinsi ruas Kolonodale – Gandaganda yang terletak di desa Lambolo, kecamatan Petasia, kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Limbah medis yang ditemukan banyak berserakan di tepi jalan provinsi itu jelas melanggar, dan dapat dikenakan undang – undang tindak pidana. Kami mengutuk pihak yang dengan sengaja membuang limbah medis di lokasi tersebut, dan meminta aparat hukum segera lakukan tindakan tegas sebab ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.” Tegas Nizar Rahmatu Selasa, (14/05/ 2019).
Ia mengatakan, bila terbukti membuang sampah bukan pada tempatnya harus ditindak tegas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah, Jika rumah sakit dan/atau puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Lanjut Nizar, Jika yang dibuang oleh pegawai rumah sakit atau puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka hal ini bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
“Berdasarkan undang-undang tersebut semestinya tidak ada lagi alasan bagi pihak aparat hukum untuk tidak melakukan tindakan tegas. Ini bukan main-main, ini kejahatan luar biasa, dan harus dihukum seberat -beratnya agar kedepan tidak lagi terjadi hal demikian” Pinta ketua Garuda Sulteng Nizar Rahmatu. Senin, (13/05/2019).
Selanjutnya, salah seorang warga Kolonodale, Dod kepada media ini mengatakan, limbah medis rumah sakit yang ditemukan di pembuangan sampah di desa Lambolo, kecamatan Petasia itu perlu adanya solusi agar tidak lagi membuang limbah di lokasi itu, kerena dampaknya menyangkut kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Sampah yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan, tergolong sampah berbahaya yang akan mengancam kesehatan dan lingkungan jika tidak dikelola dan dibuang dengan aman,” ujarnya.