Tolak Eksploitasi PT CPM di Poboya, Selamatkan Sulteng Dari Bencana  

oleh -
oleh
Koordintor Presidium Sulteng Menggugat, Eko Arianto (kiri) bersama Koordinator Umum Sulteng Menggugat, Rully Hadju (kanan). (Foto : Ist)

Palu, Posrakyat.com – Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Citra Palu Mineral (PT CPM) yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Minerals Tbk (Group Bakrie) akan dimulai per tanggal 29 Januari 2020 setelah sebelumnya perusahaan ini telah mengantongi izin pembangunan konstruksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan November 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2020.

Menurut Koordinator Presidium Sulteng Menggugat, Eko Arianto, masa waktu yang hanya tinggal beberapa hari lagi menuju tanggal 29 Januari 2020 adalah masa-masa kritis dan krusial bagi seluruh rakyat Sulawesi Tengah untuk melihat secara objektif potensi manfaat kebaikan maupun dampak keburukan jika PT CPM benar-benar beroperasi di tanah Sulawesi Tengah.

“Bagaimana tidak, Meskipun masa pembangunan kontruksi yang diberikan Pemerintah kepada pihak PT CPM sudah akan berakhir, akan tetapi fakta lapangan menunjukan, kapasitas profesional PT CPM mengelola emas masih sangat diragukan, masalah masih banyaknya problem yang tidak terselesaikan merupakan bukti akan ketidak profesionalan PT CPM tersebut,” tegas Eko Arianto melalui pesan aplikasi WatsApp, Kamis (23/1/2020).

Masalah penyelesaian hak-hak perdata dan tradisional warga sekitar tambang ungkap Eko, adalah izin pemanfaatan air dalam dan permukaan di Kota Palu yang memiliki karakter kebutuhan air yang tinggi serta tidak adanya kejelasan konsep pemberdayaan pengusaha lokal sebagai kolaborasi dari multi player effect kehadiran tambang adalah contoh masalah yang telanjang menggambarkan ketidak profesionalan dan kemampuan pengelolaan PT CPM tersebut.

“Selain masalah diatas, potensi limbah dan racun yang akan dihasilkan jika PT CPM beroperasi adalah masalah tersendiri,” tegasnya.