Ia mengungkapkan, jika dalam rentang waktu masa eksplorasi dan pembangunan kontruksi yang sudah hampir berakhir saja pihak PT CPM telah memperlihatkan ketidak profesionalannya, bagaimana mungkin masyarakat bisa diyakinkan bahwa pihak PT CPM akan profesional mengelola limbah dan racun sebagai dampak dari pengelolaan pertambangan emas sesuai kontrak karya mereka.
Selain itu, wilayah Sulawesi Tengah yang berada diatas patahan sesar Palu – Koro adalah masalah lain yang harus menjadi perhatian serius. Bencana 28 September 2018 yang berdampak dengan daya rusak yang serius di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong telah mengingatkan seluruh rakyat Sulawesi Tengah untuk selalu waspada pada hal-hal dan tindakan yang berpotensi bisa memicu terjadinya bencana.
Kaitan keberadaan patahan sesar Palu – Koro dengan keberadaan PT CPM yang akan beroperasi izin eksploitasinya per 29 Januari 2020 adalah dimana pihak PT CPM juga akan menggunakan metode blasting (peledakan menggunakan bom) sebagai salah satu metode dalam mengelola kerja penambangannya, sehingga setiap ledakan yang akan terjadi bisa mengakibatkan efek bagi patahan Palu – Koro yang ada didalam perut bumi. Sehingga, tidak mencegah sistem blasting yang akan dilakukan PT CPM sama dengan membiarkan potensi bencana maha dahsyat bagi warga Kota Palu dan sekitarnya terjadi kembali.
Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, kami, Front Sulteng Menggugat yang merupakan gabungan dari aliansi rakyat Sulteng menyerukan persatuan seluruh elemen rakyat Sulteng untuk menolak eksploitasi PT CPM di tanah Sulawesi Tengah, lebih jauh lagi, kami, Sulteng Menggugat menolak keberadaan PT CPM di Sulawesi Tengah jika tidak memberikan manfaat kongkrit bagi daerah dan masyarakat. (ZF)