Ustaz Anas Belum Tertandingi, Putusan PN Donggala Mencabut PAW Mahkamah Partai Demokrat

oleh -
oleh
Anggota DPRD Sigi fraksi Demokrat, Anas Lc MHi, didampingi kuasa hukumnya, melakukan konferensi pers dengan sejumlah awak media, di salah satu Cafee di Jalan Samratulangi Palu, Kamis, 29 Oktober 2020.(FOTO FIRMAN BADJOKI).

SIGI,POSRAKYAT.Com– Anggota DPRD Sigi fraksi Demokrat, Anas Lc MHi, didampingi kuasa hukumnya, melakukan konferensi pers dengan sejumlah awak media, di salah satu Cafee di Jalan Samratulangi Palu, Kamis, 29 Oktober 2020.

Pertemuan dengan sejumlah wartawan membahas sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Donggala terhadap kasus perbuatan melawan hukum, menyangkut surat keputusan DPP Demokrat, di Jakarta, segera menindaklanjuti Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Berdalih dizalimi, maka Anggota DPRD Sigi Dapil Dolo Raya didampingi tim kuasa hukum Dr Moh Yusuf Hasmin, Muliadi SH, Abdul Manan SH, dan Takbir SH, menggugat 7 sekaligus dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2020/PN Dgla.

Pihak ke-7 tergugat itu yakni, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mahkamah Partai Demokrat, DPD Demokrat Sulteng, Dewan Kehormatan DPD Sulteng, Komisi Pengawas DPD Demokrat Sulteng, DPC Demokrat Sigi, dan terakhir tergugat Eliyanti SH.

Dalam amar putusan, majelis Hakim memutuskan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan penggugat, memerintahkan tergugat II untuk mencabut putusan nomor : 06/PIP-MP/2019 tertanggal 9 Maret 2020, dan menyatakan penggugat adalah Sah sebagai anggota DPRD Sigi periode 2019-2024 dari Partai Demokrat.

Menanggapi hal ini, Anas Lc MHi, dimintai keterangannya mengatakan telah mengikuti proses peradilan kurang lebih selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Donggala.

“Alhamdulilah sidang putusan perkara perbuatan melawan hukum ini sudah dibacakan pada Selasa kemarin, 27 Oktober 2020,” ungkapnya.