Wowww Desa Pomolulu Mulai Terkenal, Penjemputan Paket Sabu 25 Kg Ternyata dari Pantai Pomolulu di Donggala

oleh -
oleh
Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, terdakwa penyalahgunaan narkotika 25 killogram menjalani sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Klas 1A PHI/Tipikor Palu, Rabu, 4 November 2020.(Foto:Ikram)

Berdasarkan informasi warga kata dia, kepada petugas ada transaksi narkotika depan pos Covid Tawaeli, sehingga dilakukan pemantauan dan petugas merasa curiga, keberadaan Abdul Malik.

Lalu, Abdul Malik diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan Roman mengangkut 1 karung narkotika jenis sabu, menggunakan mobil hardtop.

Barang bukti diamankan, 25 paket sabu, beratnya 24,9 kg, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatan keduanya, terdakwa diancam, pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Sidang selanjutnya akan di agendakan kembali seminggu 2 kali, Senin dan Kamis pekan mendatang.

Penulis : Ikram/Firman Badjoki