Paket proyek pengadaan di BPJN Sulteng itu dikerjakan oleh PT Srikandi Jawara Dunia yang beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023. Jadinya fiktif karena tidak ada barangnya,” ungkap Haris.
Baca Juga: Dugaan Culas Proyek Jembatan Kampung Kuala CS di Kabupaten Tolitoli, Pihak PT TMJ Bungkam
Baca Juga: LBH – Papeda: BPJN Sulteng Acuh Terhadap Hak Warga Desa Galumpang
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018, dengan SPM Nomor: 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tanggal 06-04-2018, SP2D Nomor: 180511302004023 tanggal 05-04-2018 dan tanggal 06-04-2018. Sementara kontraknya bernomor: HK.02.03-Bb.14.04./02 tanggal 21-03-2018.
Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.***






