PosRakyat – Dugaan adanya oknum pejabat yang ‘tergiur’ jabatan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah tengah ramai dibicarakan masyarakat. Hal ini dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Komunikasi Gubernur, Andono Wibisono, pada Rabu, 25 September 2024.
Andono menegaskan bahwa manuver politis yang dilakukan oleh oknum pejabat yang bekerja sama dengan tim sukses pasangan calon (Paslon) adalah langkah fatal. “Sampai saat ini, secara legal dan konstitusional, gubernur Sulteng masih Rusdy Mastura dan wakilnya Ma’mun Amir. Karena Pak Gub mencalonkan diri dalam Pilkada, sesuai ketentuan Permendagri, beliau diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Ingat, masa jabatan mereka sampai 2025, sesuai putusan MK RI. Setelah kampanye, beliau tetap bisa melantik pejabat sepanjang ada persetujuan Mendagri. Jadi, harus dipahami dengan baik,” jelas Andono yang akrab disapa Cak Ando.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Universitas Tadulako Ditahan
Selain itu, ia menyebutkan beberapa posisi eselon II yang bisa segera diisi, baik melalui proses job fit maupun ketentuan lain, seperti Jabatan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala BKD, ESDM, dan Badan Pengembangan SDM. “Jadi, siapa bilang gubernur tidak bisa melantik pejabat eselon dua setelah kampanye? Sepanjang sesuai ketentuan dan disetujui Mendagri, hal itu bisa dilakukan,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa gubernur juga memiliki peluang untuk merotasi pejabat eselon II lainnya.
Andono juga meminta agar para pejabat memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat (2), serta Surat Edaran Kemendagri terkait kewenangan kepala daerah selama Pilkada. “Kepala daerah masih memiliki hak untuk mengisi kekosongan pejabat atau melakukan rotasi, asalkan ada persetujuan dari Mendagri. Prinsipnya, hal ini bisa dilakukan, bukan tidak bisa. Selama ada persetujuan dari Mendagri, BKN, dan sesuai dengan aplikasi Kemendagri,” ujar pemilik salah satu media online di Sulteng itu.