Donggala, Posrakyat.com – Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melarang warga bermukim di area pesisir pantai pasca bencana gempa, tsunami dan longsor serta banjir yang melanda wilayah itu.
Bupati Donggala Kasman Lassa di Donggala, Senin (3/12/2018), mengemukakan pemerintah akan mengeluarkan aturan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan bupati berkaitan dengan larangan warga bermukim di pesisir pantai.
“Warga tidak boleh lagi membangun rumah atau bangunan gedung lainnya di pesisir pantai,” katanya.
Kasman Lassa mengemukakan terdapat 104 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Donggala terdampak tsunami dan tanah longsor.
Ia mengatakan Donggala tidak terdampak likuifaksi (tanah mencair/tanah bergerak).
Ratusan ribu masyarakat di 104 desa/kelurahan yang terdampak tsunami dan tanah longsor. Hal itu karena pemukiman warga terlalu dekat dengan pesisir pantai dan gunung.