Penyidik Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan  dalam Kasus Dugaan Korupsi di Universitas Tadulako

oleh -
oleh
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita tanah, rumah dan mobil terkait kasus dugaan korupsi di Untad. Foto: Ist

Ia menyebutkan, barang yang disita mencakup tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo, dan Kelurahan Lasoani, serta satu unit kendaraan Toyota Calya.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Bantuan Beras di Kemensos

Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rp88,3 Miliar di Ruas Jalan Lingkar Palu

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

“Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta,” kata Abdul Haris Kiay.***