Satreskrim Polres Mamuju Utara Sosialisasi Internal Terkait Gratifikasi

oleh -
oleh
Kegiatan Sosialisasi Soal Gratifikasi Di Ruang Satreskrim Mamuju Utara.(Foto: Ist)

Pasangkayu,Posrakyat.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Utara melaksankan sosialisasi terkait gratifikasi berdasarkan surat edaran Kapolri bernomor SE/17/XII/2016 tentang petunjuk/arahan pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

Sosialisasi ini berlangsung di ruang Satreskrim Polres Mamuju Utara, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, (28/11).

Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim, AKP Rubertus Roedjito S.I.K sekaligus sebagai pembawa materi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda Firman Sanusi, Kepala Seksi (Kasi) Propam, Ipda Pujiono dan pejabat semntara Kasiwas, Aipda Rusli, serta personil lainnya.

Dalam paparannya, AKP Rubertus menyampaikan, bahwa perlu membedakan antara suap dan gratifikasi secara defenitif.

“Dari segi definisi tersebut, dapat diketahui bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, dan bukan janji,” paparnya.

Jika melihat ketentuan tersebut, lanjut AKP Rubertus, maka dalam suap terdapat unsur mengetahui atau patut diduga.

Sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.