Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
Sementara itu, Ipda Pujiono mengakui bahwa persoalan gratifikasi di lingkup Polri saban hari mendapat perhatian publik, baik di dalam maupun di luar negeri.
Hal itu terjadi, seiring dengan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perlu diingat bahwa perbuatan gratifikasi di lingkup polri, berdampak pada penurunan citra polri dan kepercayaan masyarakat,” aku Ipda Pujiono.
Di akhir kegiatan, pejabat semntara Kasiwas, Aipda Rusli menekankan, khusus bagi para penyidik untuk menghindari gratifikasi dan pungli.
Selaku anggota Polri, harus menjadi contoh bagi masyarakat. Dan terus berbenah ke arah yang lebih maju.
Sumber: Humas Polres Mamuju Utara
Editor: Arham Bustaman