PALU, Posrakyat.com – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola memerintahkan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengeluarkan teguran keras kepada PT Kemilau Nusantara Kantulistiwa (KNK) yang melakukan aktifitas operasional produksi tambang secara ilegal. Menurutnya, selama ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin ke perusahaan tambang yang dimiliki salah satu pengusaha asal Makassar, Sulsel yang bermarkas di Jakarta.
Hal itu ditegaskan Gubernur Longki saat menerima kunjungan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, Wakil Ketua Faizal Lelo Badja, Ketua Komisi III, Alfred Tonggiroh dan sejumlah anggota DPRD Parmout di ruang kerja gubernur, Kamis (23/01/2020).
Dalam pertemuan itu, Longki didampingi oleh Kadis ESDM Sulteng, Yanmart Nainggolan, Kepala Badan Lingkingan Hidup (BLH) Sulteng, Abdul Rahim, Kepala Biro Humas dan Protokol, Mohammad Haris Kariming.
Setelah mendengarkan penjelasan Kadis ESDM Yanmart Nainggolan, Longki secara tegas menyatakan bahwa operasional produksi tambang PT. KNK di Kecamatan Moutong adalah ilegal, karena izin Operasional Produksi (OP) sampai saat ini belum pernah diterbitkan.
“Harusnya PT KNK belum bisa melakukan operasional produksi di sana. Saya minta Kadis ESDM agar dibuatkan surat teguran tegas kepada PT. KNK atas operasional yang dilakukan di Moutong. Tembusan kepada Kapolda dan Kejati,” tandas Gubernur Longki.
Ia mengharapkan semua pihak untuk bersama – sama melindungi Parmout dari ulah pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab. Gubernur Longki juga menambahkan bahwa selain PT. KNK, ada juga oknum masyarakat setempat yang melakukan penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah tersebut.
“Tugas kita bersama untuk memberikan kesadaran kapada masyaralat setempat. Ini sudah terjadi sejak saya masih Bupati Parmout. Ini tugas kita tata bersama. Perlu ada kerja sama yang baik, Pemprov, Pemkab, DPRD, dan aparat keamanan,” katanya.