Ia menekankan, begitu banyak dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Rusdy – Ma’ mun, tapi seolah – olah ada pembiaran dan penyelenggara terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tersebut. Tim Hukum HEBAT meminta supaya penyelenggara melaksanakan fungsinya sebagai lembaga yang dipercaya oleh negara untuk mengedapankan netralitas dan menegakan aturan secara adil dan benar.
Diketahui, surat tindak lanjut tersebut dengan Nomor 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020, pertama bahwa berdasarkan surat Bawaslu Sulteng Nomor 271/K.ST/PM/00.01/XI/2020, tanggal 17 November 2020 telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait dengan penyebaran Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yang disebarkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir. Kedua bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Sulteng merekomnmendasikan laporan Nomor 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020 untuk diproses sebagai pelanggaran administrasi.
Ketiga, bahwa memerhatikan angka 1 dan angka 2 perlu melakukan pencermatan dan penelitian dengan langkah, a. Mencermati kembali data atau dokumen rekomendasi Bawaslu Sulteng atau kajian dugaan pelanggaran Nomor 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020. Pada huruf b. Mencermati formulir laporan Nomor 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020, dan melakukan klarifikasi kepada saudara Irfan selaku pelapor pada 23 November 2020 pukul 10. 00 di kantor KPUD Sulteng. Kemudian pada huruf c. Melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan dari pihak terlapor yakni Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2 yang diberikan kuasa kepada Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2.
Keempat bahwa berdasarkan hasil pencermatan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 3, huruf a. Kartu Sulteng Sejahtera dicetak, digunakan, dan disebarkan oleh Tim relawan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Kabupaten Donggala di masa kampanye.
Pada huruf b. Kartu Sulteng Sejahtera bukan merupakan bentuk dan jenis Bahan Kampanye (BK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf i, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa berdasarkan pencermatan dan penelitian atas rekomendas8 Bawaslu Provinsi Sulteng Nomor 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 dan klarifikasi kepada para pihak, maka KPUD Sulteng menyatakan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir. Satu terlapor terbukti melakukan pelanggaran andministrasi pemilihan. Dua Memberikan peringatan terlapor. Tiga, memerintahkan kepada terlapor melakukan penarikan Kartu Sulteng Sejahtera. Dan keempat, menyampaikan bukti penarikan Kartu Sulteng Sejahtera kepada KPUD Sulteng.(Firman Badjoki)