Posrakyat.com,PALU – 28 narapidana (napi) di lingkup kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum-HAM) Provinsi Sulteng, langsung dinyatakan

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.